Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (selanjutnya dinyatakan dengan PSPBI) berdiri pada tanggal 24 Juni 2005 dengan dasar Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2004/D/T/2005. PSPBI berada di bawah organisasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (selanjutnya dinyatakan dengan FKIP) yang telah berdiri sejak 1982. Pertama, membentuk tim perus dan mengadakan studi kelayakan, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan proposal. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan SK Rektor Nomor 11/UIR/Kpts/82 tanggal 25 Maret 1982. Upaya periode pertama ini memerlukan waktu sekitar satu bulan. Kedua, pada akhir bulan April 1982, proposal dikirimkan ke Kopertis Wilayah I di Medan. Sekitar satu bulan setelah pengiriman proposal, Kopertis Wilayah I Medan menerbitkan SK Izin Operasional Nomor 013/PD/Kop. I/82, tanggal 5 Juni 1982. Pada Periode kedua ini, Dewan pimpinan YPLI Daerah Riau mengangkat Dr. M. Diah Zainuddin, M.Ed. sebagai pejabat dekan dan Drs. Abu Bakar Rambah sebagai sekretaris fakultas. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan mahasiswa pertama sebanyak 86 orang. Ketiga, setelah sekitar dua tahun menyelenggarakan perkuliahan, Departemen P dan K RI menerbitkan SK status terdaftar melalui SK Menteri P dan K RI Nomor 085/0/1984, tanggal 5 Maret 1984. Universitas Islam Riau (selanjutnya dinyatakan dengan UIR) sebagai institusi tertinggi yang membawahi PSPBI telah dirintis sejak tahun 1982. PSPBI menjadi organisasi yang baru beranjak tumbuh berkembang di bawah induk organisasi yang telah siap bersaing di kancah internasional, sehingga PSPBI perlu memacu diri untuk dapat melakukan percepatan bergerak selaras dengan organisasi induknya. PSPBI mempunyai visi dan misi yang mencakup tridharma perguruan tinggi, namun membutuhkan jangka waktu bertahap untuk mewujudkan visinya yang selaras dengan visi UIR.
Penyelenggaraan PSPBI menaati Statuta UIR serta Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UIR. Penjaminan mutu pengelolaan PSPBI termasuk proses belajar mengajar didukung Sistem Penjaminan Mutu Akademik yang dimotori Lembaga Pusat Penjamin Mutu (LP2KM) di tingkat universitas, Unit Pelaksana Teknis Penjamin Mutu (UPT PM) di tingkat fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat jurusan. Organisasi PSPBI dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi (selanjutnya disebut dengan Kaprodi) yang dalam menjalankan manajemen internal dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi (selanjutnya disebut dengan Sekprodi). Kaprodi bertanggungjawab terhadap pengelolaan program studi dan memiliki tugas merencanakan, mengorganisasi, dan mengawasi jalannya pengelolaan program studi. Pelaksanaan administrasi pengelolaan PSPBI ditunjang oleh tenaga kependidikan yang tergabung dalam urusan akademik atau recording yang dipimpin oleh seorang kepala urusan akademik program studi. Selama proses belajar mengajar, Kaprodi dibantu oleh Ketua Kelompok Dosen Keahlian (selanjutnya disebut dengan KKDK) untuk mengkoordinasi pembelajaran dan penelitian dalam konsentrasi yang serumpun, serta dibantu oleh Kepala Laboratorium (selanjutnya disebut dengan Kalab) untuk mengelola laboratorium dan praktikum. Kaprodi, Sekprodi, KKDK, dan Kalab dipilih secara demokratis dalam rapat pleno program studi berdasarkan kemampuan kepemimpinan dan keahlian. Pejabat struktural yang terpilih selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
"Terwujudnya Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris yang unggul dalam ilmu Program Studi pendidikan Bahasa Inggris menuju kemajuan dan perubahan yang mampu memberikan sumbangan optimal dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dengan semangat profesionalisme yang dilandasi moral dan etika ke-Islaman pada Tahun 2020"
Kurikulum Prodi Pendidikan Bahasa Inggris dapat dilihat pada link berikut ini:
Kurikulum Prodi Pendidikan Bahasa Inggris 2008 Lihat Disini
Kurikulum Prodi Pendidikan Bahasa Inggris 2013 Lihat Disini