Email

Kontak

Email

Kontak

Hak Cipta

Merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas Karena mencakup ilmu pengetahuan seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Hak Paten

Hak Eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

HKI UIR

Hak Merek

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa Gambar, Logo, Nama, Kata, Huruf, Angka, Susunan Warna dalam bentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, Suara, Hologram atau Kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Isi dengan hal yang berkaitan HKI

It is a long established fact that a reader will be distracted by the readable content of a page when looking at its layout. It is a long established fact.

Buku Pilihan

HKI Lainnya

Kampus Universitas Islam Riau
Jl. Kaharuddin Nasution 113, Pekanbaru 28284
Indonesia

Telepon :  +62 761 674674
Faks :   +62 761 674834
Email : info[at]uir.ac.id

© 2021 Universitas Islam Riau dikembangkan oleh Biro Sistem Informasi dan Komputasi